Pajak atas Online Travel Agent (OTA)
Online Travel Agent (OTA) merupakan platform yang menghubungkan penyedia akomodasi, transportasi, dan layanan pariwisata dengan konsumen. Dalam menjalankan operasionalnya, OTA juga memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dipahami agar dapat beroperasi secara legal dan efisien. Berikut adalah penjelasan mengenai pajak perusahaan migas yang dikenakan atas OTA.